BADAN AMIL ZAKAT,INFAK DAN SHODAQOH
01.29 | Author: RAKJAT INDEPENDEN
Kindly Bookmark and Share it:




I.                   PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Masalah kemanusiaan yang terbesar adalah masalah kemiskinan yang melanda sebagian besar umat manusia termasuk di dalamnya umat Islam. Masalah kaya miskin dalam masyarakat kadang-kadang dipandang sebagai masalah rawan karena keadaan demikian dapat menimbulkan kesenjangan dan masalah sosial. Masalah sosial yang timbul dari kemiskinanan seperti kriminalitas, penculikan anak, kenakalan remaja, anak jalanan, gelandangan, pengemis, narkoba, prostitusi dan masalah sosial lainnya. Masalah-masalah sosial tersebut tentunya akan meresahkan masyarakat dan perlu ditangani dengan cara mengentaskan kemiskinan terlebih dahulu, sehingga tidak terjadi perbedaan kaya dan miskin yang mencolok dalam masyarakat. Untuk mengentaskan kemiskinan diperlukan kerjasama dari semua pihak  baik pemerintah maupun masyarakat itu sendiri, karena mengentaskan kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama sebagai bentuk solidaritas sosial dalam masyarakat.

Tiap agama membawa ajaran yang baik terlepas dari perbedaan-perbedaan sangat mendasar yang menyertainya. Termasuk di dalamnya ajaran kedermawanan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan ajaran menciptakan persatuan dan kesatuan antar umat manusia. Menurut Jalaluddin (2005 : 263) agama memiliki fungsi sebagai pemupuk rasa solidaritas sosial dimana penganut agama yang sama secara psikologis akan merasa memiliki kesamaan dalam satu kesatuan : iman dan kepercayaan. Rasa kesatuan ini akan membina rasa solidaritas dalam kelompok maupun perorangan, bahkan kadang-kadang dapat membina rasa persaudaraan yang kokoh. Karena agama mendorong manusia untuk tidak selalu memikirkan kepentingan pribadi tetapi juga kepentingan sesama. Itu berarti agama membantu mendorong terciptanya persetujuan mengenai sifat dan isi kewajiban-kewajiban sosial dengan memberikan nilai-nilai yang berfungsi menyalurkan sikap-sikap para anggota masyarakat dan menetapkan isi kewajiban-kewajiban sosial mereka. Dalam peranan ini agama telah membantu menciptakan sistem-sistem nilai sosial yang terpadu dan utuh.

Peranan sosial agama harus dilihat terutama sebagai sesuatu yang mempersatukan. Dalam pengertian harfiahnya, agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Karena nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan, maka agama menjamin adanya persetujuan bersama dalam masyarakat. Agama juga cenderung melestarikan nilai-nilai sosial. Nilai-nilai sosial keagamaan tersebut tidak mudah diubah karena adanya perubahan- perubahan dalam konsepsi-konsepsi kegunaan dan kesenangan duniawi                          (Nottingham, 1997 : 42). Seperti halnya ajaran agama Islam yang menghendaki penganutnya untuk memiliki kepekaan dan solidaritas sosial untuk ikut memikirkan nasib orang lain dan  memiliki kewajiban sosial membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu ajaran Islam yang menunjukkan solidaritas dan kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat adalah zakat. Zakat merupakan ibadah umat Islam di bidang harta yang sering dipandang sebagai instrumen untuk merealisasikan konsep keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Zakat merupakan manifestasi dalam hubungan antara manusia dengan prinsip mendistribusikan harta kekayaan dari yang kaya kepada yang miskin sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial.

Islam mewajibkan seorang muslim yang mampu untuk mengeluarkan hartanya dalam bentuk zakat, infaq dan shadaqah. Sedangkan bagi  orang yang tidak mampu berusaha dan tidak sanggup bekerja, serta tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, maka ia berhak mendapat jaminan dari saudara-saudaranya yang mampu, karena dalam Islam semua muslim itu bersaudara. Jaminan yang dimaksud tersebut berupa zakat yang diberikan oleh muslim yang mampu kepada saudara muslim yang tidak mampu. Zakat inilah yang diharapkan mampu meminimalisir kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, sebagai sikap dari saling membantu dan solidaritas dalam Islam yang pada akhirnya mampu pula memberantas kemiskinan dalam masyarakat.

Yusuf Qardhawi (Nuruddin, 2006 :152-153) mengemukakan bahwa zakat adalah sistem sosial, karena zakat berfungsi menyelamatkan masyarakat dari kelemahan baik karena bawaan ataupun karena keadaan. Zakat dapat menanggulangi berbagai bencana dan kecelakaan, memberikan santunan kemanusiaan, orang yang berada menolong yang tidak punya, yang kuat membantu yang lemah, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan kehabisan bekal dan memperkecil perbedaan antara si kaya dan si miskin.

Sedangkan zakat menurut Hikmat Kurnia dan A. Hidayat (2008 : 8) merupakan salah satu dari sistem ekonomi Islam karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Di sisi lain Sahal (Sidiq, 2005 : 11) juga menyatakan zakat adalah institusi-institusi untuk mencapai keadilan sosial, dalam arti sebagai mekanisme penekanan modal pada sekelompok kecil masyarakat.

Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang, seperti juga ibadah shalat. Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat adalah ibadah harta dan sosial yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik yang dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Dengan kata lain, zakat disamping memiliki dimensi spiritual juga memiliki dimensi sosial ekonomi. Dengan demikian, bagi setiap muslim yang telah menunaikan zakat, tidak hanya beribadah untuk dirinya sendiri tetapi juga berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan sesamanya, dimana pengeluaran zakat dibebankan atas harta atau kekayaan seorang muslim sehingga zakat memiliki tujuan sangat mulia .

Adapun tujuan mulia dari zakat menurut Muhammad Said Wahbah (Nuruddin, 2006 : 32-33) yaitu :
1.      Membangun jiwa dan semangat untuk saling menunjang dan solidaritas sosial di kalangan masyarakat Islam.
2.      Merapatkan dan mendekatkan kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat.
3.      Menanggulangi pembiayaan yang mungkin timbul akibat berbagai bencana, seperti bencana alam maupun bencana lainnya.
4.      Menutup biaya-biaya yang timbul akibat terjadnya konflik, persengketaan dan berbagai bentuk kekerasan dalam masyarakat.
5.      Menyediakan dana taktis dan khusus untuk penangulangan biaya hidup para gelandangan, para pengangguran, dan tuna sosial lainnya, termasuk dana untuk membantu orang-orang yang hendak menikah, tetapi tidak memiliki dana untuk itu.

Peran strategis zakat dalam mensejahterakan umat, bukan hanya janji kosong ataupun angan-angan. Zakat  telah terbukti begitu efektif pada zaman kekhalifahan Umar bin Khaththab yang mampu mengentaskan kemiskinan karena tidak lagi ditemukan orang-orang miskin untuk diberikan zakat. Seperti yang dikisahkan Abu Ubaid bahwa Mu’adz bin Jabal pernah mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada khalifah Umar, karena beliau tidak lagi menemukan mustahik (penerima zakat) zakat di Yaman, tapi dikembalikan oleh Umar, Mu’adz kemudian mengirimkan sepertiga hasil zakat itu yang kembali ditolak oleh Umar. (www.Sebi.ac.id, akses tanggal 30 Oktober 2008).

Sebuah potret yang begitu mengagumkan dari adanya kewajiban zakat bagi umat muslim. Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia, yang secara logika sederhana, muzakki-nya (pembayar zakat) tentu sangat banyak, dan jika ini bisa dimaksimalkan, bukan tidak mungkin bangsa ini akan  bebas dari lilitan hutang dan masyarakatnya bisa sejahtera. Agar menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara professional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.

Di Indonesia sendiri pemerintah telah mengeluarkan  Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat  sebagai landasan hukum sekaligus pengatur dalam upaya pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang disertai dengan  Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 Tahun 1999 tentang  Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji No. D / 291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Walau telah ada dasar hukum yang kuat mengenai pengelolaan zakat, namun masih ada kekurangan dari undang-undang tersebut, seperti tidak adanya sanksi bagi orang yang telah mampu dan wajib berzakat tetapi tidak melaksanakannya (tidak mau membayar zakat). Sehingga mengeluarkan zakat masih bergantung pada kesadaran individu masing-masing.

Dalam Bab II pasal 5 Undang-undang zakat tersebut dikemukakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntutan agama.
  2. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial .
  3. Meningkatkan hasil dan daya guna zakat.

Dalam undang-undang  tersebut juga dikemukakan bahwa pemerintah Indonesia menetapkan dan mengesahkan  Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai organisasi yang bergerak dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai badan yang didirikan oleh pemerintah menjadi ujung tombak pemerintah dalam upaya pengumpulan dan pendistribusian zakat. Badan ini didirikan di berbagai tingkatan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Pelaksanaan pengelolaan zakat turut pula dilaksanakan  oleh unsur masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah setelah memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Berkaitan dengan upaya pembentukan pengelola zakat yang kuat, amanah dan dipercaya oleh masyarakat maka diatur pula sanksi bagi lembaga pengelola zakat seperti yang tercantum dalam Bab VIII pasal 21 butir 1 bahwa :
     “setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau tidak       mencatat dengan tidak benar harta zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat,waris dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 12, dan pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/ atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)”.

Dengan adanya sanksi tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat percaya dan sengaja mengeluarkan zakatnya  melalui lembaga amil zakat.

Sejak dikeluarkannya UU No.38 tahun 1999  tersebut, pengelolaan zakat di Indonesia terus mengalami perkembangan dan kemajuan. Terbukti dengan semakin banyaknya badan/lembaga yang berdiri untuk mengelola zakat. Menurut data Forum Zakat (FOZ) hingga Nopember 2007 di Indonesia sudah ada BAZ (Badan Amil Zakat) sebanyak 433 badan dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) sebanyak 60 lembaga atau total BAZ/LAZ = 493 lembaga. Dari 493 lembaga tersebut berhasil dihimpun dana sebesar Rp 1,8 Triliun (http : //www.dsniamanah.or.id, tanggal 31 Januari 2009).
Berdasarkan hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation (http://www.rumahzakat.org/detail.php?id=1628&kd=B tanggal 30 Desember 2008) mengungkapkan, jumlah filantropi (kedermawanan) umat Islam Indonesia mencapai Rp 19,3 triliun dalam bentuk barang Rp 5,1 triliun dan uang Rp 14,2 triliun. Jumlah dana sebesar itu, sepertiganya masih berasal dari zakat fitrah (Rp 6,2 triliun) dan sisanya zakat harta sebesar Rp. 13,1 triliun.

Potensi zakat di Indonesia sesungguhnya sangat besar, berdasarkan hitungan Kompas, potensi minimal zakat di Indonesia sebesar Rp 4,8 triliun. Asumsinya, penduduk Muslim 88,2 persen dari total penduduk Indonesia. Mengacu pada Survei Sosial Ekonomi Nasional 2007, dari 56,7 juta keluarga di seluruh Indonesia, 13 persen di antaranya memiliki pengeluaran lebih dari Rp 2 juta per bulan. Dengan asumsi bahwa penghasilan setiap keluarga itu lebih besar daripada pengeluaran, minimal keluarga itu mampu membayar zakat 2,5 persen dari pengeluarannya. Dengan demikian, nilai totalnya menjadi Rp 4,8 triliun. Hasil survei Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) tahun 2007 menyebutkan, potensi zakat di Indonesia lebih besar lagi, yaitu Rp 9,09 triliun. Survei ini menggunakan 2.000 responden di 11 kota besar di Indonesia.

Pakar ekonomi syariah, Syafii Antonio, bahkan menyebut potensi zakat Indonesia mencapai Rp 17 triliun. Namun, hasil riset terbaru dari Ivan Syaftian, peneliti dari Universitas Indonesia, tahun 2008, dengan menggunakan qiyas zakat emas, perak, dan perdagangan, didapat data potensi zakat profesi sebesar Rp 4,825 triliun per tahun. Penghitungan ini menggunakan variabel persentase penduduk Muslim yang bekerja dengan rata-rata pendapatan di atas nisab (http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/30/00185540/potensi.zakat.triliunan.rupiah).

Sementara itu, jumlah dana zakat yang bisa dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2007 sebesar Rp 14 miliar. Apabila digabung dengan penerimaan zakat seluruh lembaga amil zakat (LAZ) tahun 2007, dicapai Rp 600 miliar. Nilai ini hanya 12,5 persen dari potensi minimal yang ada jika asumsi potensi Rp 4,8 triliun. Ini membuktikan bahwa dari potensi zakat yang besar belum sepenuhnya tergali untuk digunakan mengatasi masalah kemiskinan.

Hasil Survei “Potensi dan Perilaku Masyarakat dalam Berzakat” (http:/ www. PIRAC.co.id, akses tanggal 3 Februari 2009) yang dilakukan PIRAC pada akhir 2007 dengan  melibatkan 2000 responden yang dilakukan setiap tiga tahun untuk mengetahui potensi dan perubahan perilaku masyarakat dalam berzakat. Survei yang dilakukan di 11 kota besar, yakni Medan, Padang, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Makassar, dan Manado menunjukkan bahwa 55 persen masyarakat muslim yang menjadi responden sadar atau mengakui dirinya sebagai pembayar zakat (muzaki).

Tingkat kesadaran para muzaki ini meningkat 5,2 persen dibandingkan dengan hasil survei sebelumnya (2004) yang besarnya 49,8 persen. Fenomena ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat akan kewajibannya sebagai wajib zakat. Peningkatan kesadaran ini juga terlihat dari kepatuhan muzaki dalam menunaikan kewajibannya berzakat. Survei menunjukkan sebagian besar responden yang mengaku sebagai muzaki (95,5 persen) menunaikan kewajibannya dengan membayar zakat. Jumlah persentase muzaki yang membayar zakat ini juga sedikit meningkat dibanding hasil survei 2004 yang besarnya (94,5 persen). Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakatnya.

Munculnya lembaga-lembaga pengelola zakat dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan ibadah zakat, belum disertai dengan kesadaran untuk menyalurkan zakat melalui badan amil zakat ataupun lembaga amil zakat. Jumlah muzaki (pembayar zakat) yang menyalurkan zakat secara langsung lebih besar daripada yang menyalurkan melalui BAZ dan LAZ. Hal ini dapat dilihat dari hasil Survei PIRAC yang menunjukkan bahwa sebagian besar responden (59%) ternyata memilih menyalurkan zakatnya kepada masjid di sekitar rumah. Responden yang memilih menyalurkan zakatnya langsung kepada penerima zakat sebesar 25 %, sementara responden yang menyalurkan zakatnya ke BAZ dan LAZ hanya 6% dan 1,2%.

Di Bandar Lampung sendiri, menurut Ansori, direktur LAZIS Lampung (Lampung Post, 28 September 2007) masyarakat Lampung cenderung memberikan zakatnya  langsung kepada mustahiq (penerima zakat), sehingga zakat yang dikelola masih minim. Di sisi lain, lembaga amil zakat kurang berkembang karena tingkat kepercayaan masyarakat untuk memberikan zakatnya kepada LAZIS masih rendah. Padahal, potensi zakat di Lampung ini sangat besar, mencapai Rp30 miliar/tahun.
Banyak pemberi zakat yang lebih senang menyalurkan zakatnya melalui masjid sekitar rumah ataupun  secara langsung kepada mustahik. Pengelolaan zakat lewat masjid umumnya tidak seoptimal dan profesional lewat BAZ dan LAZ. Pola pengelolaan zakatnya biasanya bersifat pasif, tentatif atau tidak rutin, booming pada saat Ramadhan, dikelola oleh panitia sementara dan pendayagunaannya hanya pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Sedangkan pembagian zakat secara langsung merupakan niat baik, namun niat baik juga harus disertai dengan pelaksanaan yang baik agar tidak terjadi hal yang merugikan seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Contoh penyaluran zakat yang berakhir tragis terjadi saat ada pembagian zakat secara massal oleh keluarga Haji Syaikon di Pasuruan, Jawa Timur,  pada tanggal 15 September 2008 yang menyebabkan 21 orang tewas dan belasan korban luka-luka akibat pembagian zakat yang tidak tertib (http ://www. Detiknews.com tanggal 2 Februari 2009) dan berita Ramadhan tahun sebelumnya menewaskan 5 orang di rumah Habib Ismet Alhabsyi Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan merupakan berita yang sangat miris didengar.  Insiden ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi, namun pola penyaluran zakat secara massal ini tampaknya masih diminati masyarakat. Insiden Pasuruan ini tak perlu terjadi seandainya H. Syaikhon dan Habib Ismet sebagai muzaki mau menyerahkan zakatnya kepada amil zakat yang sudah ada, yakni badan amil zakat daerah atau lembaga amil zakat lainnya.

Selain mengindari hal-hal yang tak diinginkan, penyaluran zakat secara kolektif melalui lembaga pengelola zakat, apalagi yang memiliki  kekuatan hukum  formal, menurut  Abdurrahman   Qadir   (Hafidhuddin,  2002 : 126) akan memiliki beberapa keuntungan, antara lain : Pertama, untuk menjamin kepastian dan disiplin muzakki (pemberi zakat). Kedua, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik (penerima zakat), apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki. Ketiga, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. Keempat, untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami. 

Sebaliknya, jika zakat diserahkan secara langsung dari muzakki kepada mustahik, meskipun secara hukum syariah adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal-hal tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat , terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat akan sulit diwujudkan. Seperti yang diungkapkan oleh Yusuf Wibisono (2007 : 3) bahwa zakat sebagai salah satu ibadah memiliki potensi yang menjanjikan bagi perekonomian dan dapat mengentaskan kemiskinan, baru akan terasa dampaknya pada tingkat yang diharapkan jika dana zakat terkumpul dalam jumlah yang cukup signifikan, dikumpulkan secara terorganisir dan dikelola secara profesional.

Besarnya manfaat zakat dan pentingnya penghimpunan zakat secara kolektif  serta rendahnya kesadaran masyarakat menyalurkan zakat melalui LAZ inilah yang menarik peneliti untuk melakukan penelitian bagaimana upaya LAZDAI dalam menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat serta mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat dalam menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat.

B.  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah upaya LAZDAI dalam menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat ?
2.      Apakah faktor pendukung dan faktor penghambat LAZDAI dalam upaya menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat ?

C.    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan ;

  1. upaya yang dilakukan LAZDAI dalam menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat.
  2. Faktor pendukung dan faktor penghambat LAZDAI dalam menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat










D.    Kegunaan Penelitian

Kegunaan penelitian ini adalah :

  1. Secara akademis penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan sosial yang bertema sama khususnya dalam bidang sosiologi.
  2. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan dan informasi bagi lembaga amil zakat dalam upaya menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat.

|
This entry was posted on 01.29 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 komentar:

On 16 Juli 2014 pukul 23.20 , Unknown mengatakan...

Insya Allah Allah akan bantu kita jika kita bantu Dia. Dapatkan free islamic magazine di link berikut
http://www.quantumfiqih.com/2014/06/majalah-digital-gratis-free-quantum_1673.html